Undangan Diskusi Asik Utak-Atik Kritik UU ITE
No : 04/diskusi/2008
Lamp : -
Perihal : Undangan Diskusi Asik Utak-Atik Kritik UU ITE
Kepada
Yth. Kawan-kawan
Dengan hormat,
Bali Blogger Community (BBC) adalah komunitas penghobi atau pengguna blog/web di Bali, dan akan mengadakan diskusi. Diskusi santai ini akan membahas soal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang baru-baru ini disahkan oleh pemerintah.
UU ITE ini secara tekstual mempunyai banyak kegamangan, baik bahasa maupun substansinya. Nah, pada diskusi kali ini akan berfokus pada bagaimana prospek kebebasan berekspresi dan mendapatkan informasi pasca kelahiran UU ITE ini. Untuk itu kami mohon kehadiran Bapak/Ibu narasumber pada diskusi yang akan dilaksanakan pada:
Hari/tanggal : Minggu, 11 Mei 2008
Tempat : D’Palensa Cafe, Jl. Tukad Unda 5 Renon-Denpasar
Jam : 14.00 – 16.00 WitaNarasumber :
1. I Ketut Jack Mudastra (Kabid Sistem Informasi Manajeman Badan Informasi dan Telematika Daerah (BITD) Bali)
2. I Putu Hendra Brawijaya (Professional Web Designer, anggota BBC)
3. Wayan “Gendo†Suardana (Ketua Persatuan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Bali
Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya. Mohon konfirmasi kehadiran dengan SMS ke Luh De Suriyani (081 23986124) atau 7989495.
Salam,
Panitia Diskusi
Luh De Suriyani












This post has 14 comments
May 7th, 2008
Pengen……
Reply
May 7th, 2008
wah pak saylow jadi narasumber yah .. siap siap bawa pantuler ahhhh
pasang kursi dua pak
Reply
May 7th, 2008
test.. lucu icon nya
“life is pain”
please ignore…
Reply
May 7th, 2008
baca UU ITE aja saya belum
*ngekoh mode on
Reply
May 7th, 2008
boleh ngikut ngga? nih acara diskusi menarik, btw bisa ngga sebelumnya dikirimin soft copy gitu biar bisa analisa pas acara lebih jelas dan lengkap
Reply
May 7th, 2008
Wah Pak Saylow jadi nara sumber….
Bawa telor busuk ah…..
Hehehehehehehe
Reply
May 7th, 2008
semoga sukses dan bisa membawa wacana baru soal UU ITE itu
Reply
May 8th, 2008
good luck aja bli, ndak bisa ikut
Reply
May 8th, 2008
Oiya apa ini juga bahas tentang undang-undang tentang izin perangkat2 komunikasi data kah?
KArena sekarang di sby dan jakarta, dari pheriperal Modem cdma,3G, printer, ups, harus ada izin nya dan di setiap pheriperal juga harus ada stiker sertifikatnya gitu //
?
lose my way…. @_@
=====================
Seluruh device yang berhubungan dengan frekuensi (WiFI modem, HSDPA Modem, UMTS Modem, GPRS/EDGE modem, Bluetooth) harus mempunyai sertifikat dan label/sticker dari dirjen Postel serta mempunyai guidance / buku panduan dalam bahasa Indonesia, apabila tidak maka akan disita oleh pihak kepolisian setempat.
Seluruh device yang berhubungan dengan komunikasi data (Modem ADSL, Modem xDSL, Modem Dial-Up, dll) harus mempunyai sertifikat dan label/sticker dari dirjen Postel serta mempunyai guidance / buku panduan dalam bahasa Indonesia, apabila tidak maka akan disita oleh pihak kepolisian setempat.
Bahkan sampai printer yang 3 in 1 serta 4 in 1
juga UPS dll juga harus mempunyai sertifikat dan label/sticker dari dirjen Postel serta mempunyai guidance / buku panduan dalam bahasa Indonesia, apabila tidak maka akan disita oleh pihak kepolisian setempat.
Dalam hal ini tidak cukup hanya menunjukkan copy sertifikat dari Dirjen Postel saja, melainkan harus ada sticker / label dan buku panduan berbahasa Indonesia pada device2 tersebut.
==================================
apa bahas yang ini??
Reply
May 8th, 2008
Selamat dan semoga sukses… ditunggu laporan dan hasil pembahasan. **kayak rakyat nuntut laporan hasil sidang paripurna DPR. ***eh emang boleh minta laporannya??
./Nyoman
Reply
May 8th, 2008
nitip aspirasi bli
bilang jangan bennd all blogger
karena tidak semua blogger seperti yang tertulis di UUt itu
Reply
May 10th, 2008
Jam 2 siang apa jam 4 siang sih undangannya ? Ngikut ah.
Reply
May 15th, 2008
Apakah pembicaranya mengerti tentang IT seperti tanda tangan digital? certificate authority? public key infrastructure? Lebih baik sebagai narasumber seperti onno w.purbo, roy suryo, dari depkominfo jakarta, para pengamat hukum telematika seperti edmon makarim (jakarta), ronny (makassar).
Gitu deh
Reply
July 19th, 2008
ulasan lengkap UU ITE dapat disimak pada :
http://www.ronny-hukum.blogspot.com
Reply
Trackbacks
Add a comment